Tugas Pokok Kepala Desa
Secara garis besar, Kepala Desa memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa:
- Memimpin pelaksanaan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Membina perangkat desa.
- Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang telah diserahkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Melaksanakan Pembangunan Desa:
- Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan desa (RPJMDesa).
- Mengelola keuangan desa.
- Melaksanakan pembangunan infrastruktur desa.
- Membina Kemasyarakatan Desa:
- Menjaga ketertiban dan keamanan desa.
- Membina lembaga kemasyarakatan desa.
- Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Kepala Desa
Lebih rinci, fungsi Kepala Desa mencakup:
- Perencanaan: Menyusun rencana pembangunan desa jangka menengah dan jangka panjang serta rencana kerja tahunan.
- Pengorganisasian: Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan desa.
- Penggerakan: Memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
- Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
- Pelayanan: Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata.
- Kewirausahaan: Membina dan mengembangkan potensi ekonomi desa.
Kewenangan Kepala Desa
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Desa memiliki sejumlah kewenangan, antara lain:
- Membuat Peraturan Desa: Kepala Desa berwenang membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai peraturan perundang-undangan terendah di tingkat desa.
- Mengatur Keuangan Desa: Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengatur Tata Ruang Desa: Kepala Desa berwenang mengatur tata ruang desa sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
- Mengatur Penggunaan Tanah Kas Desa: Kepala Desa mengatur penggunaan tanah kas desa untuk kepentingan masyarakat desa.
- Memimpin Sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Kepala Desa memimpin sidang BPD dalam membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan desa.
Catatan: Tugas, fungsi, dan kewenangan Kepala Desa dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Kepala Desa? Anda dapat mengakses peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah terkait, atau berkonsultasi dengan pemerintah desa setempat.