Tugas dan Fungsi Kepala Desa

Tugas Pokok Kepala Desa

Secara garis besar, Kepala Desa memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa:
    • Memimpin pelaksanaan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Membina perangkat desa.
    • Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang telah diserahkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2. Melaksanakan Pembangunan Desa:
    • Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan desa (RPJMDesa).
    • Mengelola keuangan desa.
    • Melaksanakan pembangunan infrastruktur desa.
  3. Membina Kemasyarakatan Desa:
    • Menjaga ketertiban dan keamanan desa.
    • Membina lembaga kemasyarakatan desa.
    • Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Kepala Desa

Lebih rinci, fungsi Kepala Desa mencakup:

  • Perencanaan: Menyusun rencana pembangunan desa jangka menengah dan jangka panjang serta rencana kerja tahunan.
  • Pengorganisasian: Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan desa.
  • Penggerakan: Memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
  • Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
  • Pelayanan: Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata.
  • Kewirausahaan: Membina dan mengembangkan potensi ekonomi desa.

Kewenangan Kepala Desa

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Desa memiliki sejumlah kewenangan, antara lain:

  • Membuat Peraturan Desa: Kepala Desa berwenang membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai peraturan perundang-undangan terendah di tingkat desa.
  • Mengatur Keuangan Desa: Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mengatur Tata Ruang Desa: Kepala Desa berwenang mengatur tata ruang desa sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
  • Mengatur Penggunaan Tanah Kas Desa: Kepala Desa mengatur penggunaan tanah kas desa untuk kepentingan masyarakat desa.
  • Memimpin Sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Kepala Desa memimpin sidang BPD dalam membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan desa.

Catatan: Tugas, fungsi, dan kewenangan Kepala Desa dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Kepala Desa? Anda dapat mengakses peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah terkait, atau berkonsultasi dengan pemerintah desa setempat.