Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris Desa merupakan salah satu perangkat desa yang memiliki peran penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa. Secara umum, Sekretaris Desa berfungsi sebagai tangan kanan Kepala Desa dalam bidang administrasi.
Tugas Pokok Sekretaris Desa
- Membantu Kepala Desa: Sekretaris Desa memberikan bantuan administratif kepada Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas sehari-hari.
- Pelaksana Tugas: Sekretaris Desa juga dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala Desa dalam kondisi tertentu, misalnya ketika Kepala Desa berhalangan hadir.
- Koordinator: Sekretaris Desa bertugas mengkoordinasikan kegiatan perangkat desa lainnya.
- Pelayanan Administrasi: Sekretaris Desa memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.
Fungsi Sekretaris Desa
Lebih rinci, fungsi Sekretaris Desa mencakup:
- Perencanaan:
- Menyusun rencana kerja tahunan sekretariat desa.
- Membantu Kepala Desa dalam menyusun rencana pembangunan desa.
- Pengorganisasian:
- Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan sekretariat desa.
- Menyusun jadwal kegiatan Kepala Desa.
- Pelaporan:
- Menyusun laporan kegiatan sekretariat desa.
- Menyampaikan laporan kepada Kepala Desa dan instansi terkait.
- Kearsipan:
- Mengelola arsip surat-menyurat dan dokumen penting desa.
- Keuangan:
- Membantu Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa.
- Umum:
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tugas Spesifik Sekretaris Desa
- Urusan Tata Usaha: Mengurus surat-menyurat, kearsipan, dan administrasi umum.
- Urusan Keuangan: Membantu dalam pengelolaan keuangan desa, seperti membuat laporan keuangan, menyusun anggaran, dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti transaksi.
- Urusan Perencanaan: Membantu dalam menyusun rencana pembangunan desa dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.
- Urusan Umum: Melaksanakan tugas-tugas lain yang bersifat umum, seperti mengkoordinasikan kegiatan masyarakat, membantu dalam pelaksanaan kegiatan desa, dan sebagainya.
Secara garis besar, Sekretaris Desa berperan sebagai jembatan antara Kepala Desa dengan perangkat desa lainnya dan masyarakat. Mereka bertanggung jawab atas kelancaran administrasi pemerintahan desa dan membantu Kepala Desa dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa.
Ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Sekretaris Desa? Anda dapat mengakses peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, atau berkonsultasi dengan pemerintah desa setempat.