Desa Rawajaya Siap Menyusun RKPDes Tahun 2025
Pemerintah Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun Anggaran 2025.
Bertempat di ruang rapat Desa Rawajaya Pemerintah Desa Rawajaya melaksanakan Pembekalan Tim Penyusunan RKPDES yang dihadiri oleh Camat Bantarsari yang diwakili oleh Sekertaris Kecamatan, Kasi Tapem, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bantarsari, Pendamping Desa, Perangkat Desa dan Perwakilan Tokoh Masyarakat pada Rabu, (18/9/2024).
Nantinya Para tim Penyusun RKPDes yang terdiri dari Kepala Desa Rawajaya selaku Pembina, Sekertaris Desa Sebagai Ketua TIM dibantu Kaur dan Kasi sebagai Anggota akan mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari .
Langkah awal dalam penyusunan RKP Desa adalah membentuk Tim Penyusun yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Tim ini dibentuk melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa.
Penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan partisipatif dengan mengacu pada pedoman teknis RKP Desa 2025 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.Pedoman teknis ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2023.
Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang berkualitas.Dengan adanya pedoman yang jelas dan terperinci, diharapkan proses penyusunan RKP Desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.Dalam pedoman teknis RKP Desa 2025, diatur secara detail mengenai tahapan, mekanisme, dan berbagai instrumen yang diperlukan dalam penyusunan dokumen perencanaan ini. Mulai dari pembentukan tim penyusun, pencermatan program, penyusunan rancangan, hingga penetapan menjadi Peraturan Desa.Keberadaan pedoman teknis ini menjadi semakin penting di tengah dinamika pembangunan desa yang semakin kompleks.