Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan atau Bendahara Desa

Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan atau Bendahara Desa

Kaur Keuangan atau Bendahara Desa merupakan perangkat desa yang memiliki peran sangat krusial dalam pengelolaan keuangan desa. Tugas utama mereka adalah memastikan keuangan desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan efektif untuk mendukung kegiatan pembangunan desa.

Tugas Pokok Kaur Keuangan

  • Pengelolaan Keuangan: Tugas inti Kaur Keuangan adalah mengelola seluruh keuangan desa, mulai dari penerimaan hingga pengeluaran. Ini mencakup:
    • Penerimaan: Menerima segala bentuk pendapatan desa, seperti pajak bumi dan bangunan, hasil usaha desa, bantuan dari pemerintah, dan lain-lain.
    • Pengeluaran: Melakukan pembayaran atas segala jenis pengeluaran desa sesuai dengan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
    • Penatausahaan: Mencatat semua transaksi keuangan desa secara sistematis dan akurat dalam buku kas atau sistem akuntansi yang telah ditetapkan.
  • Pelaporan: Kaur Keuangan wajib membuat laporan keuangan secara berkala, baik laporan harian, bulanan, maupun tahunan. Laporan ini nantinya akan disampaikan kepada Kepala Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan instansi terkait.
  • Perencanaan Keuangan: Kaur Keuangan berperan dalam menyusun rencana anggaran keuangan desa (RAB) dan ikut serta dalam penyusunan APBDes.
  • Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pertanggungjawaban: Kaur Keuangan bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan keuangan desa dan wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelolanya.

Fungsi Kaur Keuangan

  • Bendahara Desa: Sebagai bendahara, Kaur Keuangan bertindak sebagai penjaga kas desa. Mereka bertanggung jawab atas keamanan dan ketersediaan dana desa.
  • Analis Keuangan: Kaur Keuangan menganalisis kondisi keuangan desa dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa terkait pengelolaan keuangan yang lebih efektif.
  • Konsultan Keuangan: Kaur Keuangan dapat menjadi konsultan bagi perangkat desa lainnya dalam hal pengelolaan keuangan.
  • Pelaksana Kebijakan Keuangan: Kaur Keuangan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan terkait dengan pengelolaan keuangan desa.

Tugas Spesifik Kaur Keuangan

  • Pembuatan Bukti Pembayaran: Membuat berbagai jenis bukti pembayaran, seperti kwitansi, nota, dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
  • Rekonsiliasi Bank: Melakukan rekonsiliasi antara saldo kas dengan saldo bank secara berkala.
  • Penyusunan Laporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
  • Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban: Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
  • Pengelolaan Aset Desa: Mengelola aset-aset desa yang bernilai uang.

Intinya, Kaur Keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang baik dan transparan. Keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada bagaimana keuangan desa dikelola. Oleh karena itu, Kaur Keuangan harus memiliki integritas yang tinggi, pengetahuan yang memadai tentang pengelolaan keuangan, dan kemampuan untuk bekerja secara sistematis.

Ingin tahu lebih lanjut? Anda dapat membaca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai tugas dan fungsi Kaur Keuangan.